Tok! Kakek 61 Tahun di Swedia Divonis Penjara gegara Paksa Istri Layani 120 Pria
STOCKHOLM, iNews.id - Pengadilan di Swedia menjatuhkan hukuman empat tahun lima bulan penjara kakek 61 tahun. Sang kakek dinyatakan terbukti memaksa istrinya memberikan layanan seksual kepada lebih dari 120 pria selama beberapa tahun.
Putusan dijatuhkan Pengadilan Distrik Härnösand, Swedia timur, yang menyatakan sang kakek bersalah atas sejumlah tindak pidana, termasuk percobaan pemerkosaan, mucikari berat, penganiayaan, dan ancaman melawan hukum sebagaimana dilansir dari BBC, Selasa (16/6/2026).
Dalam persidangan terungkap kakek tersebut mengendalikan istrinya melalui ancaman kekerasan, pengawasan menggunakan kamera keamanan, serta tekanan psikologis yang berlangsung dalam waktu lama.
Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung sejak 2022 hingga Oktober 2025. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kasus itu kepada polisi.
Menurut temuan pengadilan, sang kakek memanfaatkan lokasi rumah mereka yang terpencil di wilayah Kramfors, Swedia, serta keterbatasan pergaulan korban untuk mempertahankan kontrol terhadap istrinya.
Pria itu juga disebut memberikan obat-obatan terlarang kepada korban dan mengawasi aktivitasnya menggunakan kamera yang dipasang di rumah.
Jaksa mengungkap terdakwa beberapa kali mengancam akan membunuh istrinya, menyiram tubuh korban dengan bensin, membakarnya hidup-hidup, hingga memotong jari-jarinya.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan area yang tidak terjangkau kamera pengawas sebelum menghubungi aparat kepolisian.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan terdakwa secara aktif mengatur dan mengelola praktik prostitusi yang melibatkan istrinya. Dia juga terbukti memaksa korban untuk menerima pelanggan, melakukan aktivitas seksual secara daring, hingga mencoba melibatkan orang-orang di sekitar mereka.
Pengadilan menilai sebagian besar tindakan tersebut dilakukan melalui tekanan verbal yang terus-menerus disertai penghinaan dan perlakuan merendahkan korban.
Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban sebesar 200.000 krona Swedia atau sekitar Rp340 juta.
Sumsel United U-19 Juara Edisi Perdana, EPA Championship Bisa Jadi Wadah Baru Kembangkan Bakat Muda
Kasus ini juga menyeret puluhan pria yang menggunakan jasa seksual korban. Dari sekitar 120 pria yang berhasil diidentifikasi aparat, sebanyak 29 orang didakwa dalam perkara tersebut.
Pengadilan akhirnya menyatakan 28 pria bersalah karena membeli layanan seksual. Dua di antaranya dijatuhi hukuman penjara, sementara yang lain menerima hukuman percobaan dan sanksi hukum lainnya.
Kasus ini menarik perhatian luas di Swedia dan sejumlah negara Eropa karena dinilai memiliki kemiripan dengan perkara yang melibatkan Dominique Pelicot di Prancis. Pelicot sempat menghebohkan dunia setelah terbukti membiarkan puluhan pria memperkosa istrinya selama bertahun-tahun.









