Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

Nasional | inews | Senin, 8 Juni 2026 - 18:49
share

GIANYAR, iNews.id – Seorang buruh proyek asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah mencuri uang tunai senilai belasan juta rupiah milik turis asing di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin (8/6/2026). 

Kasus pencurian itu terjadi di Ubud Nyuh Bali Resort yang berlokasi di Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.

Kronologi kejadian bermula saat korban, seorang wanita warga negara asing (WNA) asal India yang sedang berlibur bersama keluarganya, meninggalkan kamar untuk menyantap sarapan pagi. 

Di dalam kamar tersebut, korban menyimpan uang tunai sebesar 600 dolar Amerika Serikat dan 2.000 rupee India di dalam dompet yang ditaruh di dalam tas. Sementara uang tunai senilai Rp3.400.000 disimpan secara terpisah di dalam laci kamar.

Namun, alangkah terkejutnya korban saat kembali ke kamar usai sarapan. Dia mendapati posisi dompetnya telah berubah tempat secara mencurigakan. 

Setelah diperiksa dengan teliti, seluruh lembaran uang tunai, baik mata uang asing maupun rupiah, sudah raib tak bersisa. Akibat insiden pencurian tersebut, korban harus menelan kerugian materiil mencapai Rp14.576.000. 

Menerima laporan darurat dari pihak korban, Tim Opsnal Polsek Ubud langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan dari sejumlah saksi mata. 

Hasil penyelidikan intensif di lapangan, petugas mendapatkan informasi valid bahwa terduga pelaku melarikan diri ke arah belakang area resor menuju semak-semak liar.

Petugas gabungan kemudian menyisir di sekitar lokasi hingga sepanjang jalan setapak. Hasilnya, seorang pria berinisial UM (31), buruh proyek asal Banyuwangi, berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita mengatakan, pelaku UM tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya telah menggasak uang milik korban. . Modus operandinya, tersangka menyelinap masuk ke dalam resor dan mengambil uang yang ada di dalam kamar saat korban lengah.

Dari penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang utuh berupa uang tunai sebesar 600 dolar AS, 2.000 rupee India, dan uang tunai Rp3.400.000 milik korban yang belum sempat menikmati hasil curiannya.

"Korban merupakan seorang wanita warga negara asing berkebangsaan India. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti mata uang asing dan rupiah senilai Rp14 juta sudah kami amankan di Polsek Ubud," kata Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (8/6/2026).

Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ubud untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. UM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Topik Menarik