Richard Lee Jadi Penghuni Lapas Pemuda, Kejari Pastikan Tak Ada Perlakuan Spesial

Richard Lee Jadi Penghuni Lapas Pemuda, Kejari Pastikan Tak Ada Perlakuan Spesial

Terkini | inews | Senin, 8 Juni 2026 - 12:59
share

TANGERANG, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Richard Lee resmi dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Selama menjalani masa penahanan sambil menunggu persidangan, Richard dipastikan tidak akan mendapatkan perlakuan khusus.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menegaskan seluruh tahanan dan terdakwa yang dititipkan oleh kejaksaan memiliki status yang sama di mata hukum. Karena itu, Richard akan menjalani kehidupan di dalam lapas seperti penghuni lainnya.

"Status semua sama. Yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari Kejaksaan itu dengan yang lain berbaur. Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama," kata Agung kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Menurut Agung, sebelum dititipkan ke lapas, pihak kejaksaan terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan Richard dalam keadaan baik. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan layak menjalani masa penahanan.

"Yang bersangkutan kita titipkan di Lapas Pemuda. Kondisinya keadaan sehat. Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya," ujar Agung.

Saat ini, suami Reni Effendi tersebut masih menjalani masa adaptasi di dalam lapas. Selama proses tersebut, Richard ditempatkan di sel karantina bersama sejumlah tahanan lain.

"Selnya pun khusus dia. Jadi untuk beradaptasi di sel tersebut mungkin ya kurang lebih sekitar 10 atau 15 orang di dalam satu sel tersebut," kata Agung.

Tak hanya itu, Richard juga belum diperbolehkan menerima kunjungan dari pihak luar, termasuk anggota keluarganya. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari prosedur karantina yang berlaku bagi penghuni baru lapas.

"Selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Jadi istilahnya karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di Lapas tersebut," ujar Agung.

Masa karantina tersebut bertujuan membantu penghuni baru beradaptasi dengan lingkungan lapas sekaligus mengikuti aturan yang berlaku sebelum nantinya ditempatkan bersama warga binaan lainnya. Sementara itu, proses hukum yang menjerat Richard Lee masih terus berjalan dan menunggu jadwal persidangan di pengadilan.

Topik Menarik