Komisi II DPR bakal Kunjungi Seluruh Parpol, Jaring Aspirasi RUU Pemilu
JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR berencana mengunjungi partai-partai politik baik yang memiliki fraksi di parlemen maupun partai non-parlemen. Kunjungan tersebut dalam rangka menjaring aspirasi terkait revisi undang-undang tentang pemilihan umum (RUU Pemilu).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengatakan, sebelum dilakukan pembahasan, pihaknya mengakui masih membutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak terkait terkait RUU Pemilu ini.
"Sehingga pada saatnya nanti pembahasan RUU Pemilu, semua yang menjadi masukan-masukan itu bisa kemudian dimasukkan ke draf RUU Pemilu," ucap Bahtra dikutip, Sabtu (6/6/2026).
Saat ini, Komisi II DPR berfokus untuk menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali, dari partai politik yang menjadi bagian dari peserta Pemilu.
"Bahkan nanti kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik itu partai yang ada di parlemen begitupun partai-partai yang ada di luar parlemen," kata dia.
"Jadi kita akan menampung semua aspirasi sehingga bisa mengakomodir baik partai-partai yang ada di parlemen begitupun partai-partai yang ada di luar parlemen nanti," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menargetkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu rampung dalam 2,5 tahun. Dia mendorong agar RUU Pemilu bisa segera dibahas pada pertengahan tahun ini.
"Mudah-mudahan sih pertengahan tahun ini sudah bisa dimulai pembahasannya," ujar Yusril saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Meski begitu, Yusril menilai, pembahasan RUU Pemilu tergantung pada DPR RI. Dia memastikan, dirinya akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto bila DPR telah menyampaikan draf RUU Pemilu.
"Tentu Presiden akan mengeluarkan Surpres untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," ucap Yusril.









