Kemenkes Akan Seragamkan Kemasan Rokok

Kemenkes Akan Seragamkan Kemasan Rokok

Terkini | inews | Jum'at, 5 Juni 2026 - 23:02
share

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana memberlakukan aturan keseragaman warna pada seluruh kemasan rokok, baik tembakau maupun rokok elektrik (vape) yang beredar di Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansinya adalah standarisasi kemasan atau penyeragaman warna yang berlaku secara nasional.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit dr. Andi Saguni menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi daya tarik produk tembakau dan vape, khususnya di kalangan anak dan remaja yang menjadi kelompok rentan perokok pemula.

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/6/2026).

Dia menambahkan, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa standarisasi kemasan dapat menurunkan daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan yang tercantum pada kemasan.

“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” ucap dia.

Kebijakan serupa disebut telah diterapkan di sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau secara global.

Meski demikian, aturan ini hanya mengatur keseragaman warna kemasan, sementara identitas merek dan jenis huruf masih diperbolehkan dicantumkan. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap wajib ditampilkan secara jelas pada setiap kemasan.

Lebih lanjut, dr Andi Saguni menyampaikan bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak 2024, termasuk akademisi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.”

Topik Menarik