Richard Lee Diserahkan ke Kejati Banten, Kasus Dugaan Pelanggaran Konsumen Segera Disidangkan
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Richard Lee kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).
"Pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Banten menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya dengan Tersangka Richard alias dr. Richard Lee," ujar Jonathan kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Jonathan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta khasiat. Selain itu, Richard juga diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen terkait produksi, perdagangan, hingga promosi barang atau jasa yang tidak sesuai standar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Dalam perkara ini, Richard Lee yang merupakan Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM RI.
"Adapun perbuatan tersangka tersebut untuk menambahkan dan mengubah tulisan pada kemasan produk," kata Jonathan.
Dia mengungkapkan, sejumlah produk yang diduga mengalami perubahan kemasan antara lain Produk WT yang diubah menjadi WT White Tomato, Produk Ribeskin Superficial Pink Aging yang diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja, serta Produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health yang diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.
Menurut Jonathan, produk-produk tersebut dipromosikan Richard Lee untuk disuntikkan ke dalam tubuh dan dipasarkan melalui marketplace menggunakan akun TikTok miliknya.
"Sediaan farmasi tersebut oleh tersangka dijual dengan cara di promosikan melalui marketplace menggunakan akun Tiktok milik tersangka @drrichardlee," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21. Atas perbuatannya, dia disangka melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Richard Lee terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Sementara untuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
"Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti di Kejari Kota Tangerang dan selanjutnya perkara segera dilimpahkan ke PN Tangerang yang berwenang mengadili," kata Jonathan.










