Dadan Hindayana cs Diduga Ikut Nikmati Insentif Rp6 Juta per Hari dari SPPG
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua eks wakilnya yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga menerima keuntungan dari insentif Rp6 juta per hari yang diterima satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mereka. Seperti diketahui, diduga banyak SPPG yang terafiliasi dengan Dadan cs.
“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Sebagai informasi, mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap SPPG mendapat insentif Rp6 juta per hari.
Keuntungan itulah yang dimanfaatkan ketiga tersangka melalui SPPG yang terafiliasi dengan ketiganya.
Meski begitu, rincian aliran dana insentif dari SPPG terafiliasi yang mengalir ke tiga tersangka saat ini masih didalami. Pada awal pengungkapan sempat disinggung keuntungan para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.
“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada. Proses, baru satu hari penyidikan,” ujar dia.
Kejagung juga masih mendata jumlah SPPG yang terafiliasi dengan Dadan cs.
“Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak. Karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya,” ujarnya.










