4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Terkini | inews | Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27
share

JAKARTA, iNews.id – Empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI) dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer II-07 Jakarta dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keempat terdakwa adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Oditur Militer menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya hingga menyebabkan korban mengalami luka.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa, dengan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

"Kami memohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani," ujar Oditur Militer dalam persidangan.

Berdasarkan dakwaan, aksi penyiraman air keras itu bermula dari kekecewaan para terdakwa terhadap Andrie Yunus yang dianggap merendahkan institusi TNI. Mereka menyoroti tindakan Andrie yang sempat menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont serta langkah KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Rangkaian perencanaan disebut dimulai saat Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono membahas video viral terkait aksi Andrie Yunus. Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi rencana penyerangan setelah empat terdakwa berkumpul di Mess BAIS TNI beberapa waktu kemudian.

Dalam pertemuan itu, para terdakwa disebut sepakat melakukan aksi penyiraman air keras. Mereka kemudian menyusun strategi dan mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

Pada hari kejadian, para terdakwa bergerak bersama untuk mencari target. Setelah sempat kehilangan jejak, mereka akhirnya menemukan Andrie Yunus dan membuntutinya menggunakan sepeda motor. Dua terdakwa berada di posisi depan, sementara dua lainnya mengikuti dari belakang sebelum aksi penyiraman dilakukan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI aktif dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari para terdakwa setelah tuntutan resmi dibacakan.

Topik Menarik