4 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

4 Prajurit TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Terkini | inews | Rabu, 3 Juni 2026 - 10:24
share

JAKARTA, iNews.id – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (3/6/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Keempat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Agenda pembacaan tuntutan sebenarnya dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Namun, proses persidangan mengalami penundaan setelah Oditur Militer mengajukan dua orang ahli tambahan untuk memberikan keterangan di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatur jadwal lanjutan perkara tersebut. Sidang pemeriksaan ahli digelar pada 2 Juni 2026, sementara pembacaan tuntutan dijadwalkan sehari setelahnya.

Penasihat hukum para terdakwa maupun pihak Oditur Militer menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses hukum sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim, termasuk agenda pembelaan atau pledoi yang direncanakan berlangsung pada 4 Juni 2026.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1), subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer aktif dan menyasar seorang aktivis hak asasi manusia. Sidang tuntutan hari ini menjadi tahapan penting untuk menentukan tuntutan pidana yang akan diajukan Oditur Militer terhadap para terdakwa.

Topik Menarik