Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

Nasional | inews | Rabu, 3 Juni 2026 - 02:34
share

JAMBI, iNews.id – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) bernilai miliaran rupiah. Benih lobster tersebut diangkut menggunakan minibus asal Pulau Jawa dengan tujuan akhir Kota Pekanbaru, Riau.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Husni Abdi mengatakan, sopir minibus sengaja memalsukan dan mengganti nomor polisi kendaraan dengan pelat palsu bernomor BH 1475 VE agar tidak terendus oleh radar petugas di lapangan.

“Minibus itu sudah menjadi target operasi dan langsung diadang petugas saat tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di area gerbang pintu keluar Kota Jambi, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi,” katanya, Selasa (2/6/2026).

Pascadihentikan, polisi langsung menggeledah kabin mobil. Hasilnya, petugas menemukan sedikitnya sepuluh kotak styrofoam berukuran besar yang di dalamnya berisi total 47.872 ekor benih lobster jenis pasir yang dikemas rapi agar tetap hidup selama perjalanan.

Dua orang pelaku yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial OM dan AS, langsung tak berkutik saat dikepung petugas. Selain menyita puluhan ribu benih lobster yang ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp7 miliar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa plat nomor polisi palsu yang digunakan pelaku. 

Husni Abdi menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan buah dari penyelidikan panjang tim siber dan lapangan terkait adanya informasi rute pengiriman BBL ilegal jaringan antarpulau yang akan melintasi wilayah hukum Kota Jambi. 

"Kedua pelaku tidak bisa mengelak setelah anggota kami menemukan barang bukti puluhan ribu benih lobster di dalam mobil. Dari pengakuannya, mereka sudah lima kali meloloskan pengiriman benih lobster ini. Setiap kali mengantar barang sampai ke kota tujuan, mereka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp3 juta oleh seorang pengendali berinisial JMS," ungkap AKP Husni Abdi.

Dia menambahkan, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Jambi masih mengembangkan kasus penyelundupan puluhan ribu lobster itu guna mengejar sosok JMS selaku pemesan utama sekaligus membongkar jaringan mafia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, paket besar benih lobster jenis pasir ini diketahui dipasok dari wilayah Banten. Untuk mencapai Sumatera, para pelaku membawa barang haram ini menyeberang melewati Lampung, melintasi Jambi, dan direncanakan akan diserahterimakan di wilayah Pekanbaru, Riau.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini OM dan AS harus mendekam di sel tahanan mapolres. Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 junto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun kurungan penjara serta denda finansial paling banyak sebesar Rp1,5 miliar.

Topik Menarik