Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Terkini | inews | Selasa, 2 Juni 2026 - 15:56
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons putusan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara," kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Setelah putusan, kata Iman, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait dengan permasalahan dimaksud.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Majelis Hakim menyatakan hanya mengabulkan sebagian dari gugatan itu.

Pertama, yakni hakim menolak tuduhan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut secara diam-diam.

"Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan. sehingga tidak bisa dikabulkan," ucap Budi.

Budi mengatakan, hakim juga tidak menemukan adanya fakta hukum yang menunjukkan kepolisian menangani perkara secara berlarut-larut.

"Artinya dua klausul yang diajukan secara sepenuhnya ditolak oleh hakim. Tapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon melanjutkan penanganan perkara," jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan prapraedilan terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal praperadilan Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Lalu, memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur hakim.

Topik Menarik