Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
TULUNGAGUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Tulungagung mendalami kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlabel yang melibatkan tersangka PRW (51) warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta baru yang menguatkan dugaan peredaran pupuk ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi menunjukkan tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar sebagai anggota kelompok tani.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba, Senin (1/6/2026).
Penyidik juga memperoleh informasi tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, setelah kasus tersebut terungkap dan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Hardiknas 2026, Staf Khusus Menag Rayakan Bersama 38 Anak Pemulung, Komitmen Beri Beasiswa
Untuk memastikan informasi tersebut, polisi mengecek melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta tiga kelompok tani di wilayah tersebut. Hasilnya, nama tersangka tidak ditemukan dalam daftar resmi anggota kelompok tani. Selain menelusuri aktivitas tersangka, penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut.
“Tulisan pada karung tercetak ‘Phoska’, padahal seharusnya ‘Phonska’. Tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia,” kata Iptu Andi.
Polisi juga menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercantum tidak terdaftar. Selain itu, alamat perusahaan PT Bumi Subur Khatulistiwa yang tertera pada kemasan tidak ditemukan.
Kejanggalan lainnya terdapat pada komposisi pupuk yang tercantum. Pada kemasan tertulis kandungan 15-10-15, sedangkan standar pupuk non-subsidi umumnya memiliki komposisi 15-15-15 yang terdiri atas Nitrogen, Fosfat, dan Kalium masing-masing 15 persen.
Tak hanya itu, nomor Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dicantumkan juga tidak sesuai. Polisi menemukan nomor SNI 1803 yang tertera ternyata merupakan kode untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk yang semestinya menggunakan kode SNI 2803.
“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,” katanya.
Penyidik juga menemukan perbedaan pada kode kemasan. Kode pada pupuk yang diamankan diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya menggunakan kode awal 01.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung menghentikan sebuah kendaraan pikap Mitsubishi L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal. Petugas kemudian menggeledah gudang penyimpanan dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi pupuk ilegal yang lebih luas di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.










