Bacakan Pleidoi, Nadiem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Megawati
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyampaikan penghormatan dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan beberapa Kepala Negara terdahulu.
Hal tersebut dia sampaikan di awal-awal pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Awalnya, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak, mulai dari istri dan orang tua, hingga pengendara ojek online (ojol) yang senantiasa hadir dalam persidangan yang menjeratnya.
"Izinkan saya juga menyampaikan penghormatan saya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Joko Widodo, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Megawati Soekarnoputri, para presiden RI yang bersama kita hari ini," ucap Nadiem.
Menurutnya, para pemimpin negara itu telah mewarisi demokrasi sehingga terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan di ruang sidang.
"Berkat warisan demokrasi yang mereka perjuangkan, pada hari ini saya dapat berdiri di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyampaikan pembelaan saya sebagai warga negara, sebuah hak yang merupakan salah satu pilar paling berharga dari republik yang kita cintai bersama," tuturnya.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam pembacaan sidang tuntutan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.
Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).










