Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 37 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi sepanjang periode Maret hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp69,9 miliar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No. 01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda, Kepala BPH Migas, serta pejabat utama Polda Sulsel.
Kapolda Sulsel menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian distribusi energi agar subsidi yang diberikan negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk arahan Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan penyaluran subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Kapolda, Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 26 Februari 2026. Dari kasus awal tersebut, polisi berhasil menyita dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN dan MG. Empat di antaranya yakni AD, FA, RN dan MG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seiring pengembangan penyidikan, jumlah kasus yang ditangani Polda Sulsel dan Polres jajaran bertambah menjadi 37 laporan polisi. Sebanyak 45 tersangka telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil disita selama Januari hingga Mei 2026 tergolong sangat besar. Polisi mengamankan satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter dan 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang ditemukan di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp69.907.907.343.
Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM sekitar 205.611 kendaraan jika setiap kendaraan melakukan pengisian rata-rata sebanyak 50 liter. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.










