Putar Rekaman CCTV di Sidang, Hakim Soroti Arah Siraman Air Keras Terdakwa ke Andrie Yunus
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer memutar rekaman CCTV detik-detik penyiraman air keras oleh terdakwa I yang merupakan oknum prajurit TNI terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan target penyiraman air keras dari terdakwa I terhadap Andrie Yunus.
"Itu tangan saudara, mengarahkan ke mana? Coba dilihat tangannya. Ke badan, atau ke leher, atau ke muka?," tanya Hakim di ruang sidang, Selasa (2/6/2026).
"Ke badan," jawab terdakwa I.
Kemudian, hakim kembali mencecar soal siraman air keras oleh terdakwa I yang mengenai wajah Andrie Yunus.
Berdasarkan keterangan terdakwa I, saat eksekusi ternyata posisi penyiram air keras sejajar dengan korban yakni Andrie Yunus.
"Siap, karena sejajar dengan kendaraannya," ucap terdakwa I.
Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Salah satu agendanya adalah mendengar keterangan ahli pidana dari pihak terdakwa.
Usai mendengar keterangan ahli, Pengadilan Militer juga memutar CCTV penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Cuplikan yang disetel itu merupakan hasil rekaman kamera pemantau yang diperoleh dari Puspom TNI.
Dalam perkara ini, Pengadilan Militer menyidangkan empat terdakwa. Yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Mereka sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Dalam persidangan, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus karena menganggap korban bersikap arogan dan berlebihan saat memaksa masuk serta melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta
Saat berada di mess pada Rabu, 11 Maret 2026, Serda Edi kembali membahas kekesalannya terhadap Andrie Yunus bersama Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Tak lama kemudian, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetya dan terdakwa IV Lettu Sami Lakka datang ke mess tersebut.
Serda Edi kemudian memperlihatkan video viral Andrie Yunus kepada dua terdakwa lainnya sambil menyampaikan rasa kesalnya terhadap korban.
Terdakwa III dan IV merespons video tersebut dengan emosi serupa hingga akhirnya mereka merencanakan aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus.
Pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa berangkat bersama untuk melancarkan aksi tersebut. Mereka berpencar mencari keberadaan Andrie Yunus, namun sempat tidak menemukan target hingga akhirnya kembali bertemu di lokasi yang sama.
Para terdakwa sempat memutuskan pulang sekitar pukul 23.00 WIB karena target yang dicari tak kunjung ditemukan. Namun saat itu, salah satu terdakwa tiba-tiba melihat keberadaan Andrie Yunus.
Para terdakwa kemudian membuntuti Andrie Yunus dari belakang menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono sempat menyalip kendaraan korban, sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap berada di belakang.
Setibanya di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, sepeda motor yang dikendarai terdakwa I dan II berbalik arah menuju kendaraan Andrie Yunus. Terdakwa II memperlambat laju kendaraan dan saat berpapasan dengan korban, terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia ke tubuh Andrie Yunus.










