Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Terkini | inews | Selasa, 2 Juni 2026 - 11:33
share

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus agar Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus penyiraman air keras pada Selasa (2/6/2026). Hakim memiliki sejumlah pertimbangan sebelum mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut.

Salah satu pertimbangan hakim itu berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan kubu Andrie Yunus, yakni Asmara Nababan. Bahwa, setiap rintangan penyidikan dalam kasus HAM merupakan korban lanjutan.

"Menimbang bahwa Asmara Nababan menyatakan bahwa setiap rintangan terhadap penyidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM," ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Lalu, kata hakim, pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. 

Maka itu, hakim praperadilan tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.

Sehingga, hakim menegaskan Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus tersebut secara tuntas hingga ada kepastian hukum.

"Sebaiknya demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban, permohonan dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat," tutur hakim. 

Hakim melanjutkan pertimbangannya, tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menentukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut.

Sehingga penekanan itu penegakan hukum harus didasari dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (social justice), rasa keadilan moral (moral justice), dan keadilan menurut undang-undang itu sendiri (legal justice), sehingga diperoleh suatu keadilan total dan menyeluruh. 

Maka itu, sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, maka sesungguhnya peran dan tugas aparat penegak hukum adalah mengembalikan fungsi dan tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan kekuatannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua orang. 

"Menimbang bahwa adanya lembaga praperadilan adalah sebagai kontrol yang bersifat horizontal dari lembaga yudikatif terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum tersebut tetap bekerja pada ruang lingkup yang ditentukan dalam peraturan hukum dan perundang-undangan," papar hakim. 

Masih dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, pertimbangan tersebut perlu dikemukakan karena apabila pengadilan mempertimbangkan dasar-dasar dan alasan yuridis putusan secara jelas, baik rasio pertimbangan hukumnya maupun diktum putusan. 

“Sehingga, dapat dipahami oleh semua pihak dan masyarakat bagaimana sesungguhnya penegakan hukum telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran. Sehingga, semangat penegakan hukum tetap dilakukan dalam koridor-koridor aturan hukum tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri,” ucap hakim.

Maka itu, hakim menilai permohonan untuk melanjutkan proses hukum pada kasus Andrie Yunus itu beralasan hukum dan demi kepastian hukum. Hakim lantas mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus, yang diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

"Menimbang bahwa berkat uraian pertimbangan tersebut di atas, maka sepanjang seperti itu permohonan pemohon angka 6 yaitu agar pengadilan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2006, karena beralasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan," ungkap hakim.

Topik Menarik