Nadiem Pakai Jaket Gojek Bersejarah ke Sidang: Saya Sendiri Dulu yang Desain
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek ke persidangan, Selasa (2/6/2026). Nadiem bercerita, dirinya merupakan desainer jaket pertama Gojek.
Hal itu dia sampaikan menjelang persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa.
Awalnya. Nadiem menyebut, jaket yang dia kenakan merupakan milik Mulyono yang dikenal sebagai Gojek 001 atau driver pertama. Mulyono menyerahkan jaket ke Nadiem sebelum memasuki ruang sidang.
"Jadi sungguh kebanggaan buat saya memakai jaket ini, ini sudah nggak ada lagi jaket ini," kata Nadiem.
Nadiem mengaku, desain jaket tersebut masih sangat sederhana. Sebab, dia mendesain secara mandiri lantaran belum mampu menyewa jasa desainer.
"Ini jaket generasi satu, saya sendiri dulu yang desainnya, karena nggak mampu bisa hire desainer, maka agak lusuh dikit, desainnya, sederhana," ujar Nadiem.
Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
"Tapi ini kebanggaan titik awal cikal bakal daripada Gojek. Belum ada aplikasi, belum ada investor, kantor pun seadanya di pojok. Jadi ini yang mewakili teman-teman yang dari dulu dan setia sama Gojek," katanya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun.
JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan yakni Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang pendidikan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.
Kemudian, Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dinilai menimbulkan kerugian negara yang besar.
Jaksa juga menilai Nadiem melakukan perbuatan pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan ini, kata JPU, dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak.










