Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Sentuh Rp17.805 per Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Nilai tukar rupiah ditutup menguat terhadap dolar AS pada perdagangan, Senin (1/6/2026). Rupiah naik 76 poin atau sekitar 0,43 persen ke level Rp17.805 per dolar AS.
Pengamat pasar uang, Ibrahim Assuaibi menjelaskan, salah satu sentimen datang dari pasar tetap waspada setelah negosiasi mengenai gencatan senjata permanen antara Washington dan Teheran menunjukkan sedikit tanda terobosan.
"Meskipun laporan pekan lalu menunjukkan kedua pihak sedang membahas perpanjangan gencatan senjata sementara dan pembukaan kembali jalur pelayaran melalui Selat Hormuz, isu-isu kunci tetap belum terselesaikan dan setiap kesepakatan akhir masih memerlukan persetujuan dari Presiden AS Donald Trump," tulis Ibrahim dalam risetnya.
Sementara itu, kekhawatiran meningkat tentang ranjau di jalur pelayaran minyak dan gas utama, Selat Hormuz. Hal itu dapat memperlambat proses pembukaan kembali selat dan berarti bahwa bantuan datang lebih lambat untuk pasar minyak bahkan setelah dibuka kembali.
Rasniathi Adi Arnawa Persembahkan Piala Women's Inspiration Awards 2026 untuk Perempuan Badung
Seorang reporter Axios mengatakan di X pada hari Jumat bahwa Iran telah menjatuhkan lebih banyak ranjau di selat tersebut awal pekan ini, tak lama setelah Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth mengatakan bahwa upaya untuk memasang lebih banyak ranjau akan melanggar gencatan senjata.Hormuz adalah jalur untuk sekitar seperlima aliran minyak dan gas global dan Iran secara efektif telah menutupnya sejak konflik dimulai dengan serangan AS dan Israel pada bulan Februari.
"Investor semakin mengalihkan fokus ke kemungkinan pengetatan moneter AS lebih lanjut. Mereka sebelumnya mengharapkan pemotongan suku bunga sebelum perang dimulai," imbuh Ibrahim.
Para pelaku pasar sekarang mengamati dengan cermat pidato dari para pejabat Federal Reserve (The Fed) dan data ekonomi AS yang akan datang, termasuk indikator pasar tenaga kerja, untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut tentang prospek suku bunga.
Dari sentimen domestik, aturan baru mewajibkan eksportir SDA untuk merepatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri dengan kepatuhan penuh, dan menempatkannya di rekening khusus di Bank Himbara.
Sejumlah ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku hari ini..
Dalam beleid itu tertuang aturan bahwa eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan secara penuh atau 100 persen. Kemudian, eksportir non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir migas minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Adapun, konversi valas DHE SDA ke rupiah akan dibatasi dengan maksimal 50 persen.
Sementara, pemerintah memberi waktu hingga awal 2027 bagi eksportir untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026. Selama masa transisi, pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama sebagai dasar penyusunan tahapan implementasi berikutnya.
Berdasarkan analisis tersebut, Ibrahim memprediksi bahwa mata uang rupiah akan bergerak fluktuatif pada perdagangan selanjutnya dan berpotensi ditutup melemah dalam rentang Rp17.800-Rp17.850 per dolar AS.









