KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji menunggu rangkaian ibadah haji 2026 selesai.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya kapan pelimpahan berkas penyidikan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali. Nah InsyaAllah secepat kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," ujar Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Asep menambahkan, langkah ini diambil karena banyak saksi dalam perkara tersebut tengah bertugas dalam ibadah haji tahun ini.
Dengan begitu, proses penyidikan-persidangan diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.
"Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," tuturnya.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini. Sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," ucapnya.
Sebelumnya, Asep menyampaikan bahwa pihaknya segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Adapun, dua tersangka yang dimaksud adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Keduanya belum ditahan lantaran pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti. Sebab, terdapat batas maksimal waktu penahanan tersangka.
"Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," katanya.










