Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni, Purbaya: Bank Himbara akan Punya Dolar Banyak
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai implementasi aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku mulai 1 Juni 2026 akan menjadi katalis positif bagi perbankan nasional. Menurutnya, bank-bank Himbara akan memiliki cadangan dolar AS yang besar seiring kewajiban eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di rekening khusus dalam negeri.
"Dia akan punya dolar banyak, punya cash banyak. Kalau di financial market kadang-kadang ada istilah cash is king," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).
Melihat potensi ini, Purbaya bahkan mengaku heran lantaran sentimen positif ini belum sepenuhnya direspons oleh pergerakan harga saham bank-bank BUMN tersebut di pasar modal.
"Saya nggak ngerti kenapa bank-bank Himbara belum naik sahamnya sekarang," katanya.
Purbaya menguraikan bahwa penumpukan dana hasil ekspor di perbankan nasional ini akan memperlebar ruang bagi perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor produktif.
Dengan fundamental likuiditas yang kokoh, sektor perbankan memiliki kesiapan yang lebih matang dalam mengawal roda pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia meyakini efek domino dari kebijakan DHE SDA ini tidak hanya berhenti di lingkaran bank Himbara, melainkan akan merembes dan memperkuat seluruh ekosistem keuangan dalam negeri. Dana ekspor yang selama ini kerap diparkir di luar negeri kini diwajibkan berputar di dalam sirkulasi keuangan domestik.
"Ini akan berdampak positif sekali ke bank Himbara dan likuiditas bank Himbara yang saya yakin akan menyebar ke sektor finansial kita. Jadi sektor finansial kita juga akan semakin kuat," imbuh Purbaya.
Sebagai informasi, dalam mekanisme aturan baru DHE SDA yang efektif per 1 Juni 2026 ini, pemerintah menerapkan sanksi penempatan modal yang ketat namun terukur.
Eksportir Sektor Nonmigas diwajibkan untuk menempatkan seluruh atau 100 persen DHE SDA mereka ke dalam rekening khusus domestik dengan jangka waktu penahanan minimal selama 12 bulan.
Untuk eksportir sektor migas wajib memarkirkan sekurang-kurangnya 30 persen dari total DHE SDA di dalam negeri untuk masa simpan minimal tiga bulan.









