Tipu 58 Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar, Pasutri Pemilik WO Marwah Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pasutri tersebut kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sejak Sabtu, 30 Mei 2026.
Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Pihak kepolisian mengambil tindakan tegas setelah para pelaku terbukti membawa kabur uang pembayaran dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, hingga keberadaan mereka sempat tidak diketahui oleh para korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa sejauh ini tercatat ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban WO Marwah.
Dari jumlah tersebut, dua pasangan sudah melaksanakan pernikahan namun tidak mendapatkan fasilitas yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya terancam gagal atau belum bisa menggelar acara pernikahan mereka.
Saat ini, polisi baru mendata 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp2.658.885.000. Jumlah kerugian ditaksir akan terus membengkak seiring proses pemeriksaan dan pendataan terhadap puluhan korban lainnya yang masih berjalan.









