Apa Itu Amicus Curiae? Istilah yang Muncul di Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim
Istilah amicus curiae mendadak menjadi perhatian publik setelah muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sedikitnya 21 tokoh nasional diketahui mengajukan diri sebagai amicus curiae atau “sahabat pengadilan” dalam perkara tersebut.
Secara sederhana, amicus curiae adalah pihak di luar perkara yang memberikan pandangan, pendapat, atau kajian hukum kepada majelis hakim. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court” atau sahabat pengadilan.
Baca juga: Sentilan Menohok Praktisi Pendidikan: Bongkar Ilusi 'Inovasi' Kasus Chromebook, Langkah Jaksa Sudah Tepat
Dalam praktik hukum, pihak yang mengajukan amicus curiae bukanlah terdakwa, jaksa, penggugat, maupun tergugat. Mereka biasanya berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pegiat antikorupsi, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh publik yang merasa suatu perkara memiliki dampak luas bagi kepentingan masyarakat atau perkembangan hukum di Indonesia.
Pendapat yang disampaikan melalui amicus curiae memang tidak mengikat hakim. Namun, dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dalam kasus Chromebook, dokumen amicus curiae diajukan menjelang sidang pleidoi atau nota pembelaan Nadiem Makarim. Sejumlah tokoh seperti Basuki Tjahaja Purnama, Goenawan Mohamad, hingga Todung Mulya Lubis disebut ikut menandatangani dokumen tersebut.
Baca juga: Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Mereka menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut individu Nadiem Makarim. Tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan publik.
Dalam kajian yang disampaikan ke pengadilan, para pengaju amicus curiae menyoroti pentingnya membedakan antara kebijakan publik yang dianggap gagal dengan tindakan pidana korupsi.Kasus Chromebook sendiri bermula dari proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2023 dengan nilai anggaran mencapai hampir Rp10 triliun.
Kejaksaan Agung menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk dugaan pemaksaan penggunaan Chromebook meski sebelumnya disebut tidak efektif untuk sejumlah wilayah dengan keterbatasan internet.
Jaksa diketahui menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti triliunan rupiah. Di sisi lain, tim kuasa hukum dan sejumlah pihak yang mengajukan amicus curiae menilai dakwaan tersebut masih menyisakan perdebatan hukum terkait unsur penyalahgunaan kewenangan dan unsur memperkaya diri sendiri.
Meski begitu, keberadaan amicus curiae tidak otomatis membuat terdakwa dibebaskan. Majelis hakim tetap akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim dalam proses peradilan.









