Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol
MAKASSAR, iNews.id – Pemuda bernama Yusril Izabri (27) di Jalan Daeng Tata, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah nekat menganiaya dan mengancam ayah kandung dengan parang.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan aduan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan tabiat pelaku. Menurut penuturan warga, Yusril memang kerap mengamuk, mengancam, hingga menganiaya orang tuanya sendiri di dalam rumah.
Mendapat laporan darurat tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak taktis menuju tempat kejadian perkara (TKP). Saat petugas tiba di lokasi, pelaku ditemukan tengah tertidur pulas di halaman rumahnya dan langsung diringkus tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan kasarnya. Selain menangkap Yusril, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang besi yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Kepala Tim (Katim) Jatanras Polrestabes Makassar, Aipda Zulqadri menjelaskan, motif di balik aksi nekat anak durhaka ini murni dipicu oleh emosi sesaat karena urusan judi online. Pelaku naik pitam setelah permintaannya untuk meminta sejumlah uang modal bermain judi online ditolak mentah-mentah oleh sang ayah.
"Terduga pelaku ditangkap saat sedang tertidur. Pelaku ini sempat mendorong ayahnya dan mengancam menggunakan parang karena kesal tidak diberikan uang untuk bermain judi online," ungkap Aipda Zulqadri, Jumat (29/5/2026).
Zulqadri menambahkan, tindakan fisik yang dilakukan pelaku sejauh ini adalah mendorong tubuh ayahnya hingga terjatuh, sebelum akhirnya mengambil parang untuk mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kasarnya, pelaku Yusril beserta barang bukti sebilah parang kini telah digelandang dan diserahkan ke ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pelaku bakal dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam, serta undang-undang darurat mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.










