Mendikti soal Peneliti RI Diduga Palsukan Riset: Tak Terindikasi sebagai Dosen 

Mendikti soal Peneliti RI Diduga Palsukan Riset: Tak Terindikasi sebagai Dosen 

Terkini | inews | Kamis, 28 Mei 2026 - 19:17
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengungkap temuan awal terkait identitas terkait sejumlah peneliti asal Indonesia yang diduga menggunakan riset palsu dalam forum ilmiah dunia. Dia menyebut, orang-orang tersebut tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi.

"Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia," ucap Brian kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Namun, dia menegaskan bahwa persoalan ini tetap menjadi perhatian karena dapat memengaruhi persepsi terhadap ekosistem riset nasional secara lebih luas.

Di sisi lain, Brian menyampaikan bahwa Indonesia memiliki mekanisme tata kelola integritas riset melalui perguruan tinggi, komite etik, LPPM, sistem penjaminan mutu akademik, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi dari Kemdikti Saintek maupun BRIN sesuai kewenangannya.

Untuk penelitian yang dilakukan oleh dosen dan peneliti di Indonesia, prosesnya berada dalam koridor pemantauan berkala yang ditujukan untuk menjaga mutu hasil penelitian.

"Sejak tahap pengajuan proposal, penelitian melalui proses review bertingkat, mulai dari LPPM hingga tim reviewer Kemdikti Saintek. Pada tahap pelaksanaan, laporan kemajuan dan laporan akhir juga dievaluasi dan dimonitoring," tuturnya.

Kegiatan penelitian juga harus mematuhi ketentuan etika akademik yang berlaku. Komite etik bertugas memastikan penelitian dijalankan sesuai prinsip etika, termasuk kesesuaian metodologi, penggunaan data, perlindungan subjek penelitian, serta kepatuhan terhadap standar ilmiah. 

Untuk penelitian yang melibatkan subjek manusia dan hewan, peneliti juga terikat pada ketentuan ethical clearance yang berlaku secara nasional maupun global. Bahkan prosedur dan tata kelola pengujian harus terbuka dan dapat diakses oleh para pemangku kepentingan terkait.

Sementara itu, pada tingkat publikasi internasional, luaran penelitian dalam bentuk artikel ilmiah juga melalui proses editorial, peer review, serta mekanisme koreksi atau retract apabila ditemukan pelanggaran. Dengan keseluruhan mekanisme tersebut, validitas data, mutu riset, dan integritas publikasi ilmiah diharapkan dapat tetap terjaga.

"Namun, apabila proses-proses tersebut dilewati atau tidak dijalankan dengan benar, tentu hal itu dapat berdampak pada mutu riset dan membuat data penelitian tidak dapat dipertanggung jawabkan," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan penipuan dan pemalsuan riset yang menyeret sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dalam konferensi International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark, terungkap setelah peserta konferensi menemukan berbagai kejanggalan saat sesi presentasi ilmiah berlangsung.

Kasus tersebut viral di media sosial usai salah satu peserta konferensi, Ida Bagus Mandhara Brasika, mengungkap temuannya melalui akun Threads @mandharabrasika pada Selasa (26/5/2026).

"Beberapa orang Indonesia ketahuan melakukan pemalsuan terorganisir di depan ribuan ilmuwan dunia," tulis Mandhara dalam unggahannya, dikutip Kamis (28/5/2026).

Topik Menarik