GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

Terkini | inews | Kamis, 28 Mei 2026 - 17:38
share

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan bertemu pimpinan DPR dan pemerintah untuk berbicara perihal rencana pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam waktu dekat. Dia meminta DPR dan pemerintah segera merespons putusa Mahkamah Konstitusi (MK) segera melakukan perbaikan atas undang-undang tersebut, salah satunya terkait ambang batas parlemen.

Menurutnya, semua pihak harus benar-benar dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

"Seingat saya teman-teman koalisi masyarakat sipil, Perludem dan kawan-kawan tuh sudah ya, sudah pernah masukan naskah akademik, rancangan undang-undang. Sudah dengar tokoh semacam Prof Jimly, Prof Mahfud gitu ya, Dr Refly Harun dan sebagainya," kata Badan Pekerja GKSR Said Salahuddin dalam program Sindonews Prime, dikutip Kamis (28/5/2026).

Dia mengatakan putusan MK nomor 116 itu juga menyatakan proses pembahasan revisi harus melibatkan partai politik nonparlemen.

Menurut dia, parpol nonparlemen telah direpresentasikan oleh GKSR. Sedikitnya ada delapan parpol nonparlemen yang tergabung.

"Nah, sampai hari ini GKSR-nya enggak kunjung diundang, dilibatkan dalam proses itu," ujarnya.

Dia meminta pelibatan partai nonparlemen dalam pembahasan harus benar-benar dilakukan. Dia mengingatkan jangan sampai parpol nonparlemen tidak dilibatkan hingga revisi undang-undang rampung karena berpotensi cacat formil.

"Karena perintah MK, 'Eh pembentuk undang-undang, libatkan ini partai-partai nonparlemen." Lalu partai-partai nonparlemennya ini yang di GKSR enggak dilibatkan, ya cacat formil itu. Bisa enggak sah dia, bisa digugat di MK uji formil, ya menanglah itu," katanya.

"Tapi kami masih berbaik sangka. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat kami di GKSR itu akan melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR, dengan Kementerian Dalam Negeri juga, termasuk Kemenkopolhukam untuk mendiskusikan pokok-pokok pikiran usulan GKSR," imbuh dia.

Topik Menarik