Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

Berita Utama | inews | Kamis, 28 Mei 2026 - 10:56
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu didalami saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA. 

Kedua ASN yang dimaksud ialah Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (26/5/2026). 

"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, pemeriksaan ini terkait dugaan pasal 12B-nya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (28/5/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo yang merupakan mantan anggota DPR sebagai tersangka. Selain kasus DJKA, Sudewo juga terjerat dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. 

KPK melimpahkan dua berkas perkara kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan, Selasa (19/5/2026).

Sementara, Bupati Pati nonaktif Sudewo menyampaikan telah mendapatkan informasi bahwa perkara yang menjerat namanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sudewo mengatakan dirinya bakal diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang

"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ucap Sudewo.

Topik Menarik