Catat! Rentang Waktu dan Hari Terakhir Menyembelih Kurban yang Sah
Kapan waktu penyembelihan hewan kurbandan batas akhir waktu penyembelihannya? Simak ulasan dan pembahasannya berikut ini. Ustaz Muhammad Ajib (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" menjelaskan tentang rentang waktu dan hari terakhir menyembelih hewan kurban sesuai aturan syariat.
Menurut ulama Syafi'iyah ( Mazhab Syafi'i ), hewan kurban itu sudah boleh disembelih ketika sudah terbit matahari pada tanggal 10 Zulhijjah, yaitu setelah waktu mengerjakan Salat Ied dan 2 khotbah. Walaupun pengkurban tidak ikut Salat Idul Adha , hewan tersebut sudah boleh disembelih sebab waktunya sudah masuk.
Intinya, hewan kurbanboleh disembelih pada tanggal 10 Zulhijjah sampai tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah (hari Tasyrik). Adapun batas akhir waktu menyembelih adalah ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijjah .
Baca juga:Iduladha: Napak Tilas Cinta dan Ketaatan Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail AsAndaikan kita baru punya uang di tanggal 13 Zulhijjah sore hari dan kemudian membeli hewan kurban dan menyembelihnya maka kurbannya tetap sah. Yang penting jangan sampai tiba waktu Maghrib tanggal 13 Zulhijjah . Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan, "Menurut mazhab kami ( Syafi'ii ) waktu berkurban dimulai ketika matahari sudah terbit dan beberapa saat setelah itu Salat Idul Adha dan 2 khutbah. Jika seseorang menyembelih kurban setelah waktuterbit matahari maka hal itu diperbolehkan walaupun imam masjid dan si pengkurban belum menunaikan Salat Idul Adha ". (An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 389 jilid. 8).Adapun batas akhir waktu penyembelihan menurutNash-nash Qoul Imam Syafi'i dan ulama Syafi'iyah adalah ketika terbenam matahari tanggal 13 Zulhijjah. (An-Nawawi, Al Majmu' Syarh alMuhadzdzab, hal. 387 jilid. 8).
Bolehkah Menyembelih Pada Malam Hari?
Para ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa menyembelih kurban pada malam hari hukumnya boleh-boleh saja. Namun, hal itu dimakruhkan. Sebab afdholnya memang menyembelih hewan kurban itu dilakukan pada pagi atau siang hari.
Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Santunan Rp50 Juta Disiapkan
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa: "Menurut mazhab kami (Syafi'i) bahwa diperbolehkan menyembelih pada malam hari dan siang hari. Akan tetapi makruh hukumnya menyembelih pada malam hari. (An-Nawawi, AlMajmu' Syarh al-Muhadzdzab, Hal. 391 jilid. 8).
Baca juga:Mengapa Ibadah Kurban Sangat Istimewa di Sisi Allah? Ini 3 Alasan Utamanya!









