Razman Siap Dieksekusi ke Penjara: Saya Tak akan Sembunyi dan Melarikan Diri
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution menyatakan, tak akan bersembunyi atau melarikan diri setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku akan kooperatif bila kejaksaan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Kini, Razman tengah menunggu dieksekusi oleh kejaksaan.
"Kita akan menunggu dan tentu kita sangat siap untuk itu, dan tentu kita akan kooperatif sembari nanti tim saya itu akan apa namanya mendalami apa yang harus kami lakukan sebagai langkah-langkah hukum yang konstitusional," ujar Razman di Kemayoran, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (28/5/2026).
Razman juga menyatakan tak akan bersembunyi atau melarikan diri untuk menghindari hukuman. Dia memastikan akan tetap berada di Indonesia untuk menjalani vonis.
"Sekali lagi, saya tidak akan sembunyi, saya tidak akan melarikan diri, saya akan tetap ada di Indonesia, saya akan tetap ada di dalam negeri, dan saya tidak akan pergi ke mana-mana," kata Razman.
Sejumlah Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Buntut Kecelakaan Bekasi, Tiket Bisa Refund 100 Persen
"Tolong, sikap saya ini jangan dibanding-bandingkan dengan orang lain karena saya juga tidak mau dibanding-bandingkan. Ada orang yang tidak ingin menjalani, itu biarlah itu menjadi pikiran dari orang tersebut, sedangkan saya punya pikiran tersendiri," tambahnya.
Terlepas dari itu, Razman menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua MA Sunarto dan jajaran pengadilan tinggi maupun negeri atas perbuatannya yang telah membuat gaduh saat bersidang beberapa waktu lalu.
"Jangan lupa saya ini manusia juga yang bisa khilaf dan salah. Dan saya yakin bahwa tindakan saya tersebut juga tidak melampaui apa namanya yang sampai melempar atau sampai saya mengancam dan lain sebagainya. Itu hanya dalam bentuk komplain yang menurut saya waktu itu sebatas itu, tapi ternyata dampaknya luar biasa," ucap Razman.
Sebelumnya, MA menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan begitu, Razman tetap dihukum selama 1,5 tahun penjara.
"Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan di laman MA, Selasa (19/5/2026).









