Prancis Hukum Menteri Radikal Israel Itamar Ben Gvir terkait Penyiksaan Aktivis GSF
PARIS, iNews.id - Prancis menjatuhkan sanksi kepada Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, dengan melarang masuk negara tersebut. Alasannya, perilaku menteri radikal sayap kanan mengejek para aktivis kemanusiaan Gaza Global Sumud Flotilla (GSF) tidak bisa diterima.
Ben Gvir pekan lalu mengunggah video saat dirinya mendatangi para aktivis yang ditahan di kapal penjara sebelum dipindah ke pelabuhan Ashdod. Dalam tayangan itu, Ben Gvir mencemooh para aktivis asal 44 negara. Mereka ditahan dalam kondisi dipaksa bersujud dan tangan diikat ke belakang.
“Itamar Ben Gvir dilarang memasuki wilayah Prancis. Keputusan ini menyusul tindakannya yang tidak terucapkan terhadap warga Prancis dan Eropa yang merupakan penumpang Global Sumud Flotilla,” kata Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, di media sosial X.
Prancis, lanjut dia, tidak bisa memberikan toleransi bahwa warganya mendapat ancaman, intimidasi, bahkan diperlakukan secara brutal, terlebih oleh seorang pejabat publik Israel.
Barrot juga menyerukan kepada negara-negara Uni Eropa lain untuk menjatuhkan sanksi kepada Ben Gvir.
Penyelenggara GSF sebelumnya menyatakan, para aktivis mengalami berbagai penyiksaan fisik, intimidasi mental, hingga pelecehan verbal dan fisik.
Berdasarkan keterangan, GSF mendapat laporan setidaknya 15 kasus pelecehan terhadap para aktivis selama berada dalam tahanan Israel.
Polandia sebelumnya juga melarang masuk Ben Gvir selama 5 tahun.
"Di dunia demokrasi, kita tidak menyalahgunakan dan bersenang-senang di atas penderitaan para tahanan," tulis Menlu Polandia, Radek Sikorski.
Ben Gvir merupakan pengagum Baruch Goldstein, seorang warga Israel yang membantai 29 warga Palestina yang tengah melaksanakan salat di Hebron pada 1994. Dia juga beberapa kali dihukum oleh pengadilan Israel karena penghasutan rasisme.









