Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Putusan itu memperkuat vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 30 September 2025.
Sikap ini diambil Razman setelah mencermati, mendalami, serta mendengar masukan dari keluarga dan hati nurani atas putusan MA. Putusan itu menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan Razman.
"Saya, Razman Arif Nasution alias Dr. RAN, menyatakan menerima putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi saya," ujar Razman di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026).
Dengan demikian, Razman mengatakan, putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan MA itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Meskipun salinan surat resmi belum saya terima, saya akan menunggu sambil tetap beraktivitas seperti biasa," ucap Razman.
"Alhamdulillah, manajemen kantor hukum saya sudah tersistem dengan baik, sehingga jika terjadi sesuatu pada diri saya, operasional kantor tetap berjalan tanpa kendala," pungkasnya.
Diketahui, MA menolak kasasi perkara 5227 k/pid.sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan begitu, Razman tetap dihukum selama 1,5 tahun penjara.
"Amar Putusan: Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan di laman MA, dikutip Rabu (20/5/2026).
Adapun perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara itu selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim meyakini Razman bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.










