AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

Terkini | inews | Rabu, 27 Mei 2026 - 16:04
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik (parpol) bisa didiskualifikasi dari pemilu di dapil apabila tak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan. Dia mengatakan Demokrat berkomitmen menjalankan ketentuan tersebut.

"Saya rasa ini sesuatu yang memang sudah selama ini kita jalankan. Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Demokrat, kata dia, terus berupaya melibatkan partisipasi kaum perempuan dalam setiap kegiatan kepartaian hingga pencalonan di kontestasi pemilu. Terlebih, menurut dia, kaum perempuan juga memiliki demografi yang sangat besar di Tanah Air.

AHY berharap semakin banyak politisi perempuan Demokrat yang juga bisa mengambil peran lebih strategis lagi, baik di parlemen maupun jajaran eksekutif pusat dan daerah. 

"Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini pun kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan," ujarnya.

"Ini bukan hanya sekedar langkah afirmatif, tetapi karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan, dan banyak sekali hal yang bisa diperjuangkan oleh para politisi perempuan kami," imbuhnya.

Diketahui, MK menerbitkan keputusan terkait keterwakilan perempuan di panggung politik nasional melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) bersifat imperatif atau wajib dipenuhi.

Jika partai politik gagal memenuhi ambang batas tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kini diwajibkan secara tegas untuk menolak pendaftaran atau mencoret kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.

Langkah hukum tersebut diambil untuk mengakhiri status Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selama ini dianggap sebagai lex imperfecta, yaitu sebuah produk hukum yang mandul karena memuat kewajiban tetapi alpa menyertakan sanksi yang tegas di dalamnya.

"Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” bunyi salah satu bunyi amar putusan dikutip dari laman resmi MK, Selasa (26/5/2026).

Gugatan yang membawa perubahan besar ini diinisiasi oleh empat mahasiswa aktif program studi Hukum Tata Negara asal Jawa Timur yang bertindak sebagai Para Pemohon, yaitu Maya Novita Sari dari Kabupaten Tulungagung, Imas Dion Febriani dari Kabupaten Trenggalek, Cahya Camila Evanglin dari Kabupaten Tulungagung, dan Fatati Nailul Munadia dari Kabupaten Blitar.

Topik Menarik