Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka peredaran narkoba di kelab malam New Zone, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keempat tersangka memiliki peran berbeda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka Destri Ayu Lestari (39) berperan sebagai penyedia barang di New Zone. Kemudian Sherina Husnaini (19) berperan selaku perantara, Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai admin HRD yang memantau razia aparat.
"(Asiang) membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut," kata Eko, Rabu (27/5/2026).
Terakhir yakni Anthony Wijaya alias Aan yang berperan sebagai manajer operasional. Aan diduga memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan dari penjualan.
Eko mengungkapkan, keempat tersangka itu sudah ditahan.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam New Zone di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara," ujar Eko.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek kelab malam New Zone di Medan. Dalam operasi itu, 34 orang ditangkap.
Dari puluhan orang yang tangkap tersebut, sebagian di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.










