Refly Harun Kutip Buku Bonatua: Ijazah Jokowi Tidak Ada, Apa yang Mau Dibuktikan?
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy dan Tifa, Refly Harun menilai penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kacau dari sisi manajemen perkara. Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya sederhana, namun menjadi rumit karena persoalan utama terkait keberadaan ijazah.
“Jadi dari sisi manajemen perkara, kasus ini sudah ambadul. Padahal kalau kita mau jujur ini kan kasus gampang, kasus mudah sesungguhnya, menjadi sulit karena ijazahnya enggak ada. Itu masalahnya,” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).
Refly menegaskan pernyataan soal ijazah Jokowi yang tidak ada bukan berasal dari dirinya. Dia mengutip hasil penelitian yang dilakukan analis kebijakan publik Bonatua Silalahi.
“Saya ngomong ijazahnya enggak ada. Itu bukan kata-kata Refly Harun loh. Ini kata-kata Bonatua Silalahi,” ujarnya.
Dia menjelaskan Bonatua telah melakukan penelitian panjang hingga membawa perkara tersebut ke sidang Komisi Informasi Publik (KIP). Hasil penelitian itu kemudian dituangkan dalam buku berjudul Ijazah Jokowi Tidak Ada.
“Setelah melakukan proses penelitian panjang dan kemudian melakukan sidang di KIP, Komisi Informasi Publik, maka dia membuat buku yang judulnya adalah Ijazah Jokowi Tidak Ada dan dia bisa pertanggungjawabkan secara ilmiah,” katanya.
Menurut Refly, jika perkara ini benar-benar dibawa ke pembuktian di pengadilan, justru pihak Jokowi yang akan berada dalam posisi sulit.
“Kalau kita bicara mengenai proses pembuktian persidangan yang takut memang Jokowi. Kira-kira apa yang mau dia buktikan?” ucapnya.
Refly juga menyinggung dokumen ijazah yang sempat ditampilkan ke publik. Dia meminta masyarakat berhati-hati terhadap spesimen ijazah yang beredar.
“Kalau kita lihat kontur atau spesimen ijazah yang muncul ke publik itu hati-hati. Ijazah terakhir yang diakui sebagai asli itu adalah yang ditunjukkan di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025,” katanya.
Dia menyebut sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, pernah menyatakan ijazah tersebut juga palsu berdasarkan kajian masing-masing.
“Mas Roy dengan kacamata telematikanya, Rismon pada waktu itu, Dokter Tifa sudah mengatakan itu palsu juga,” ujarnya.
Refly mengatakan saat ini sudah banyak pihak yang menulis buku maupun kajian terkait polemik ijazah Jokowi. Karena itu, dia menilai yang terpenting sekarang adalah memastikan proses pembuktian dilakukan secara adil.
“Sekarang pertanyaannya adalah ada dua hal saja. Anda mau fair enggak pembuktian ijazah palsunya? Kalau mau fair, maka sesungguhnya banyak forum yang memang dimaksudkan untuk pembuktian ijazah palsu,” katanya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).









