Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

Terkini | inews | Selasa, 26 Mei 2026 - 21:49
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menegaskan, Jokowi tak pernah meminta restorative justice atau RJ terhadap tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar. Menurutnya, ketiga orang itu yang justru menginginkan RJ.

Hal itu disampaikan menanggapi pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin yang menilai Jokowi menghentikan kasus ini dengan pemberian RJ terhadap tiga tersangka.

"Tidak, ya kita saksikan bersama, yang memohonkan RJ itu justru masing-masing tersangka, Pak Eggi, Pak DHL, termasuk Pak Rismon," kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Nasib Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).

"Jadi nggak ada Pak Jokowi itu meminta RJ. Tidak. Yang minta para tersangka, Pak Jokowi hanya sekadar mengabulkan," tambahnya.

Menurutnya, Jokowi telah menunjukkan kebijaksanaannya. Meskipun nama baiknya telah dirusak, dia masih mau memaafkan dan mengabulkan permintaan RJ tiga tersangka.

"Buat saya Pak Jokowi bijak ya. Sekalipun beliau sudah boleh dibilang nama baiknya dirusak ya, dengan begitu intensnya, tapi beliau masih mau memaafkan, terutama kepada Pak Rismon yang boleh dibilang beliau ini tersangka yang paling keras dan paling kasar," ujarnya.

Rivai juga memastikan, Jokowi ingin kasus ini segera masuk persidangan. Dengan demikian, nama baik Jokowi bisa segera pulih.

Sebelumnya, Ahmad Khozinudin menyebut, Jokowi secara implisit justru telah menghentikan kasus ini. Pasalnya telah ada restorative justice terhadap tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar. Ketiga tersangka tersebut telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Khozinudin menegaskan, SP3 dikeluarkan terkait peristiwa penyidikannya, bukan status tersangka. Status tersangka menurutnya gugur sebagai konsekuensi penyidikan yang dihentikan.

Dengan kata lain, menurutnya, SP3 terhadap Eggi, Damai dan Rismon secara otomatis menggugurkan status tersangka lain yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Secara implisit yang menghentikan kasus ini adalah Saudara Joko Widodo," ujarnya.

Menurutnya, hal ini yang membuat kubu Jokowi khawatir jika kasus ini segera masuk ke persidangan karena ada pelanggaran prosedur hukum.

Topik Menarik