Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

Terkini | inews | Selasa, 26 Mei 2026 - 19:40
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo membandingkan lamanya penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah perkara besar di Indonesia. Dia menyandingkan kasus Ferdy Sambo dan Jessica Wongso.

Menurut Roy, lamanya proses hukum kasus yang menjeratnya sebagai tersangka itu janggal karena belum juga dinyatakan lengkap atau P21 hingga lebih dari satu tahun.

“Saya ingin tampilkan inilah perkara yang bisa masuk tidak hanya Museum Rekor Indonesia (MURI) tapi The Guinness Book of Record, karena waktunya panjang sekali sampai P21,” kata Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Senin (26/5/2026).

Roy mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang disebutnya sangat besar dan menyita perhatian publik. Dia mengatakan laporan polisi kasus tersebut dibuka pada 8 Juni 2022 dan dinyatakan P21 pada 28 September 2022.

“Total waktu untuk P21 sebuah kasus yang sangat besar itu 72 hari. Itu wajar karena ada yang terbunuh dan ramai,” ujarnya.

Dia juga menyinggung kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso. Menurut Roy, laporan polisi perkara itu dibuka pada 6 Januari 2016 dan P21 pada 25 Mei 2016 atau sekitar 141 hari.

“Kasusnya rumit dan saya kebetulan juga sempat masuk juga ke dalam perkara itu menjadi salah satu ahli,” katanya.

Roy lalu membandingkan kedua kasus tersebut dengan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Dia menyebut laporan polisi dibuka pada 30 April 2025 dan hingga 26 Mei 2026 belum juga P21.

“Sementara kasus ini yang luar biasa. LP-nya dibuka tanggal 30 April 2025 dan hari ini sudah tanggal 26 Mei 2026. Totalnya 392 hari, satu tahun 26 hari (belum P21),” ujarnya.

Roy menilai lamanya proses tersebut menunjukkan lemahnya alat bukti. Dia mempertanyakan mengapa kasus belum juga selesai meski penyidik disebut telah mengumpulkan ratusan barang bukti dan memeriksa banyak saksi.

“Kalau buktinya ada, cukup selembar ijazah. Kata Rektor UGM Prof Ova Emilia, hanya piece of paper saja. Tapi kenapa sampai ada 709 bukti, 120 sekian saksi, kemudian ahlinya ada 25, tapi sampai sekarang tidak P21?” katanya.

Roy bahkan menyimpulkan dugaan ijazah palsu tersebut memiliki indikasi kuat.

“Jadi kasusnya boncos, dan ijazahnya 99,9 persen palsu,” ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).

Topik Menarik