Tegas! Pengacara Jokowi: Kasus Ijazah akan P21, Tinggal Tunggu Waktunya
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara meyakini kasus dugaan ijazah palsu yang tengah ditangani Polda Metro Jaya akan dinyatakan lengkap atau P21. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Pandangan hukum saya terkait P21 ini juga sama seperti sebelumnya, akan P21, tapi kita tunggu waktunya. Saya tidak mau mendahului karena ini pekerjaan masing-masing penyidik dan penuntut umum,” ujar Rivai dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Suryo Cs, Penjara atau Bebas?' di iNews, Selasa (26/5/2026).
Dia mengatakan kewenangan menentukan kelengkapan berkas perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik dan jaksa penuntut umum. Menurutnya, setelah berstatus P21, jaksa akan mengambil alih perkara untuk dibawa ke persidangan.
“Seluruh kepentingan Pak Jokowi akan dipresentasikan oleh pihak jaksa dalam persidangan nanti,” katanya.
Dia menegaskan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum perlu dihormati sampai seluruh tahapan selesai.
“Prediksi hukum saya ini akan P21, tinggal tunggu waktunya,” ujarnya.
Rivai juga menanggapi pernyataan Roy Suryo yang menyebut kasus ijazah Jokowi layak masuk Guinness World Records karena lamanya proses penanganan.
Menurut dia, kasus tersebut tidak bisa dibandingkan dengan perkara besar seperti kasus Ferdy Sambo maupun kasus kopi sianida Jessica Wongso.
“Perlu dibedakan Pak Roy, kalau kasus Sambo dan Jessica itu kejahatan kemanusiaan. Di kepolisian sudah ada SOP-nya, memang harus cepat,” katanya.
Selain itu, kata dia, kedua perkara tersebut juga berkaitan dengan penahanan tersangka sehingga proses penanganannya harus segera diselesaikan.
“Dalam penahanan memang pekerjaannya harus cepat. Sedangkan dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan kejahatan kemanusiaan dan tidak ada penahanan,” ujarnya.
Dia bahkan berkelakar proses perkara bisa lebih cepat jika ada pihak yang ditahan.
“Kecuali Pak Roy minta ditahan, akan cepat ini,” katanya.
Menurut dia, karena tidak ada penahanan maka penyidik memiliki waktu lebih longgar untuk menyelesaikan perkara sesuai klasifikasi kasusnya. Dia juga mengingatkan kepolisian tidak hanya menangani satu perkara saja.
“Kita juga harus tahu polda tidak hanya menangani perkara ini,” ucapnya.
Terkait tenggat waktu pemenuhan petunjuk jaksa selama 14 hari, dia menyebut aturan tersebut hanya sebatas timeline administratif.
“Soal 14 hari pemenuhan petunjuk itu hanya sekadar timeline. Tidak pernah ada perkara dihentikan gara-gara polisi tidak memenuhi petunjuk dalam waktu 14 hari,” katanya.









