Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal

Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal

Nasional | inews | Senin, 25 Mei 2026 - 23:32
share

MANGGARAI BARAT, iNews.id - Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur menghentikan operasi kapal phinisi KM Pasole GT 39 di perairan Labuan Bajo terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Penindakan dilakukan saat personel Marnit Labuan Bajo menggelar patroli rutin.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah jeriken berisi BBM dalam kapal diduga merupakan solar ilegal.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, proses penyidikan langsung dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

"Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Ditpolairud Polda NTT dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Proses penyidikan masih berlangsung," ujarnya, Senin (25/5/2026).

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan nakhoda kapal berinisial S (31) warga Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain kapal KM Pasole GT 39, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kapal dan sembilan jeriken BBM berkapasitas sekitar 30 liter per buahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga jeriken diketahui berisi sekitar 100 liter solar subsidi. Kemudian enam jeriken lainnya berisi kurang lebih 200 liter BBM jenis Pertamina Dex.

Polisi masih mendalami asal usul BBM tersebut, termasuk kemungkinan adanya campuran antara BBM subsidi dan BBM industri.

"Tim kami sedang menelusuri lebih rinci mengenai sumber BBM yang digunakan kapal tersebut. Kami akan memastikan apakah seluruhnya berasal dari subsidi atau ada BBM industri di dalamnya," kata Kombes Irwan.

Berdasarkan keterangan nakhoda, solar tersebut diperoleh dari pengecer di Kampung Air, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan harga sekitar Rp250.000 per jerigen.

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/DITPOLAIRUD/POLDA NTT tertanggal 22 Mei 2026. Sebagai bagian dari proses hukum, pada Sabtu (23/5/2026), petugas memasang garis polisi atau police line di kapal KM Pasole GT 39 yang kini berada di Dermaga Marina Labuan Bajo.

Selain kapal, garis polisi juga dipasang pada tiga jeriken berisi solar subsidi dan satu sekoci milik kapal tersebut. Saat ini seluruh barang bukti dijaga ketat personel Ditpolairud Polda NTT selama 24 jam penuh.

Kombes Irwan menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan NTT guna mencegah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

"Kami akan memperkuat pengawasan khususnya di jalur laut dan wilayah pesisir yang rentan terjadi penyalahgunaan distribusi BBM," katanya.

Atas kasus tersebut, terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Topik Menarik