Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

Nasional | inews | Kamis, 21 Mei 2026 - 15:52
share

BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit I Indagsi menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Benih tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Kota Batam, Rabu (20/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial SS dan DS beserta barang bukti 100.000 ekor benih lobster. 

Pengungkapan kasus berlangsung di kawasan Kompleks Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial SS yang berperan sebagai penjemput barang dan DS. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan tujuh koli kardus. Empat di antaranya berisi koper yang menyimpan benih lobster.

Seluruh barang bukti bersama pengemudi kendaraan langsung ditangkap ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus pengiriman benih lobster melalui kargo pesawat udara dari Jakarta ke Batam. 

Benih lobster dikemas dalam koper yang dibungkus kardus serta dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas. Polisi menduga benih lobster tersebut akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura demi memperoleh keuntungan ilegal.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yakni setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kombes Silvester Mangombo dikutip dari laman Polri, Kamis (21/5/2026).

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun penyelundupan benih lobster ilegal karena dapat merusak keberlanjutan ekosistem laut dan merugikan negara.

Topik Menarik