RI hingga Spanyol Kutuk dan Tuntut Israel Bebaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

RI hingga Spanyol Kutuk dan Tuntut Israel Bebaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

Berita Utama | inews | Selasa, 19 Mei 2026 - 10:35
share

JAKARTA, iNews.id - Indonesia bersama sembilan negara, yakni Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Maladewa, Pakistan, dan Spanyol mengutuk tindakan militer Israel yang mencegat kapal misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 diperairan Siprus, Mediterania Timur. Bahkan, pihaknya juga menahan warga sipil dan aktivis dalam kapal tersebut.

"Menteri Luar Negeri Republik Turki, Republik Rakyat Bangladesh, Republik Federatif Brasil, Republik Kolombia, Republik Indonesia, Kerajaan Hashemite Yordania, Negara Libya, Republik Maladewa, Republik Islam Pakistan, dan Kerajaan Spanyol mengutuk keras serangan Israel yang kembali dilancarkan terhadap Armada Global Sumud," tulis pernyataan bersama para Menteri Luar Negeri, pada Selasa (19/5/2026).

"Sebuah inisiatif kemanusiaan sipil damai yang bertujuan untuk menarik perhatian internasional terhadap penderitaan kemanusiaan yang dahsyat yang dialami rakyat Palestina," sambungnya.

Para Menteri mengungkapkan keprihatinan mendalam atas intervensi Israel terhadap armada-armada sebelumnya di perairan internasional dan mengutuk berlanjutnya tindakan permusuhan yang menargetkan kapal-kapal sipil dan aktivis kemanusiaan. 

"Serangan-serangan tersebut, termasuk serangan terhadap kapal-kapal dan penahanan sewenang-wenang terhadap para aktivis, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional," ucap para Menlu.

Para Menlu juga menyampaikan keprihatinan serius mengenai keselamatan dan keamanan para peserta sipil dalam pawai tersebut dan menyerukan pembebasan segera semua aktivis yang ditahan, serta penghormatan penuh terhadap hak dan martabat mereka.

Lebih lanjut, para Menlu juga menekankan bahwa serangan berulang terhadap inisiatif kemanusiaan damai mencerminkan pengabaian berkelanjutan terhadap hukum internasional dan kebebasan navigasi. 

"Menyerukan kepada komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moralnya, memastikan perlindungan warga sipil dan misi kemanusiaan, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakhiri impunitas dan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran-pelanggaran ini," pungkasnya.

Topik Menarik