Muhadjir Effendy Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) ad interim 2022, Muhadjir Effendy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2026). Muhadjir akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Padahal, Muhadjir disebut sempat mengajukan penundaan pemeriksaan ke KPK. Namun, dia tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 17.55 WIB.
Muhadjir yang terlihat mengenakan batik lengan panjang dan kopiah sempat menyapa awak media sebelum menjalani pemeriksaan.
"Enggak, enggak. Kan sudah diumumin (jadwal pemeriksaan)," kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan Muhadjir telah meminta pemeriksaan ditunda. KPK sempat menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Muhadjir.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menerangkan pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag.
"Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempusnya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, penyidik hendak mengetahui proses dan mekanisme penyelenggaraan haji, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan.
"Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan empat orang sebagai tersangka. Awalnya, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Kemudian, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.










