Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

Terkini | inews | Minggu, 17 Mei 2026 - 11:24
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul meminta agar pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati dihukum berat. Bahkan menurutnya, penjara seumur hidup perlu dipertimbangkan untuk memberikan efek jera.

"Kita mengutuk keras kejadian itu, kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur hidup kalau perlu supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Gus Ipul dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/5/2026).

Sejalan dengan itu, pemerintah dipastikan akan berada di sisi korban. Dia mengatakan, negara akan menjamin perlindungan, rehabilitasi hingga pemberdayaan korban-korban.

"Kita semua berdiri di sisi korban, kami dengan Pak Bupati akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi dan pemberdayaan," kata dia.

Pemerintah tengah mengatur pendidikan bagi santri dan santriwati yang mengenyam pendidikan di Ponpes tersebut. Mensos menegaskan, akses pendidikan terhadap anak-anak tidak akan terputus.

"Pada dasarnya adalah kita ingin akses pendidikan pada anak-anak kita tetap bisa diperoleh, mereka bisa bersekolah yang paling aman, paling nyaman dan paling memungkinkan," kata Gus Ipul.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tindakan ini diambil menyusul kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang menyeret pengasuh pondok.

Keputusan pencabutan izin itu diambil setelah Kemenag Kabupaten Pati melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi terhadap aktivitas pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar pencabutan izin terdaftar yang mulai berlaku sejak 5 Mei 2026.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi lembaga pendidikan keagamaan yang terlibat kasus kekerasan seksual.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangannya Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, penindakan tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian tersebut tetapi membiarkannya terjadi.

Topik Menarik