Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel
MEDAN, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Medan menangkap sepasang kekasih yang diduga menyiarkan konten pornografi secara langsung melalui aplikasi dari sebuah hotel di kawasan Medan Selayang. Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas live streaming bermuatan asusila.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HNP (26) dan LKP (23). Mereka diamankan di kamar hotel di Jalan Ikahi, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi serta laporan masyarakat mengenai akun yang menayangkan siaran dewasa melalui aplikasi.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ujarnya dikutip dari iNews Medan, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pasangan yang diketahui telah menjalin hubungan sejak 2023 itu mengaku mulai membuat konten dewasa sejak tahun lalu. Mereka disebut rutin melakukan siaran langsung hampir setiap malam untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penonton.
Polisi mengungkapkan, siaran tersebut dilakukan menggunakan dua akun berbeda di aplikasi. Penonton yang ingin menyaksikan konten tersebut diwajibkan membeli akses berbayar berupa “bintang” dengan nominal tertentu.
“Keuntungan yang mereka peroleh berkisar Rp300.000 sampai Rp500.000 per hari,” kata Adrian.
Tak hanya mengandalkan aplikasi, kedua pelaku juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok untuk menarik lebih banyak penonton. Dalam praktik tersebut, HNP berperan sebagai pengelola akun sekaligus pemeran pria, sedangkan LKP menjadi pemeran wanita dalam tayangan live streaming itu.
Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan atas inisiatif keduanya tanpa keterlibatan pihak lain. Saat ini pasangan tersebut telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.










