Oknum Honorer di Pangkalpinang Ditangkap usai Edarkan Narkoba, 607 Gram Sabu Disita

Oknum Honorer di Pangkalpinang Ditangkap usai Edarkan Narkoba, 607 Gram Sabu Disita

Nasional | inews | Jum'at, 15 Mei 2026 - 16:07
share

PANGKALPINANG, iNews.id – Seorang oknum tenaga honorer di Bangka Belitung berinisial FE (34) tak berkutik saat ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung. Pelaku ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Pangkalpinang.

Dalam penggerebekan tersebut, pelaku bahkan harus membongkar sendiri tempat persembunyian barang haram miliknya yang disimpan secara rapi di dalam sebuah mesin cuci di rumahnya. 

Penangkapan FE berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku di lingkungannya. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berlokasi di Pangkalpinang. 

Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam mesin cuci, petugas menemukan 21 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 607 gram. Selain sabu, polisi juga menyita narkoba jenis ekstasi seberat 3,94 gram serta dua unit timbangan digital. 

Petugas menduga FE yang bekerja sebagai tenaga honorer ini terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas wilayah di Pangkalpinang dan sekitarnya.

"Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti yang disembunyikan di dalam mesin cuci," ujar PS Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel, Ipda Eka Putra, Jumat (15/5/2026).

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Kini, FE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pemasok besar di belakangnya.

Atas perbuatannya, oknum honorer ini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaannya dan terancam hukuman penjara yang cukup lama.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik