Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar
LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang remaja berinisial SAS yang diduga merekrut korban untuk dipekerjakan sebagai terapis plus-plus di Surabaya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, tersangka SAS masih berusia 17 tahun 11 bulan. Dia diduga mengajak dua anak perempuan di bawah umur untuk bekerja dengan iming-iming gaji besar. Korban masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14).
Mereka diduga dibujuk untuk berangkat ke Surabaya dan bekerja di sebuah spa sebagai terapis.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban yang merupakan anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban," ujar Irjen Helfi, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026. Setibanya di Surabaya, korban ditempatkan di sebuah spa untuk bekerja sebagai terapis.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi mengenai keberadaan anak mereka di Surabaya. Korban kemudian meminta dipulangkan karena merasa ketakutan.
Tidak hanya itu, keluarga korban juga disebut diminta uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban dari Surabaya. Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan korban bersama tersangka berikut sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP yang diduga palsu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kapolda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan besar.
Helfi menegaskan modus perekrutan kerja dengan janji gaji tinggi berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana perdagangan orang. Dia juga meminta masyarakat segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan serupa.










