Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 bagi para abdi negara akan cair dalam waktu dekat. Pihaknya menjamin tidak ada pengurangan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Sebelumnya, viral di media sosial menyebut bahwa gaji ke-13 ASN akan dipotong. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu mengatakan informasi tersebut adalah viral.
“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu, Jumat (15/5/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada bulan Juni mendatang. Dana tersebut ditujukan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran untuk kebutuhan ini telah disiapkan dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan penyaluran.
"Nanti kan ada gaji 13. Nanti keluar pasti," ucap Purbaya beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukan hanya hak pegawai, melainkan instrumen fiskal strategis untuk menopang ekonomi kuartal II-2026. Penyaluran ini menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global demi mengejar target pertumbuhan 5,4 persen tahun ini.
Alokasi dana untuk gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 55 triliun, dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk PPPK diberikan secara proporsional bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima.
Kemudian CPNS APBN menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas jabatan.
Terakhir untuk CPNS Daerah, komponen serupa dengan CPNS pusat, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Masyarakat dan seluruh ASN diimbau untuk memantau perkembangan informasi melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Keuangan guna menghindari disinformasi serupa di masa mendatang.










