Gerindra Sanksi Teguran Tertulis Ketua DPRD Kepri usai Ditilang gegara Naik Moge Tanpa Helm

Gerindra Sanksi Teguran Tertulis Ketua DPRD Kepri usai Ditilang gegara Naik Moge Tanpa Helm

Terkini | inews | Jum'at, 15 Mei 2026 - 14:55
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Iman Sutiawan. Sanksi diberikan lantaran Iman mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa mengenakan helm dan tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Keputusan itu diambil dalam sidang putusan Majelis Kehormatan Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Dalam amar putusan, Iman dinyatakan melanggar AD/ART Gerindra.

"Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri," ujar Pimpinan Sidang, M Maulana Bungaran saat membacakan amar putusan.

Majelis Kehormatan Gerindra telah memeriksa pengadu, teradu, saksi, dan bukti pelanggaran AD/ART partai. Iman pun dianggap melanggar Pasal 16 ayat 2 AD yang mengatur kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan Gerindra.

Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD perihal memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku, serta Pasal 67 ayat 5 AD, sumpah kader.

Sebelumnya, video Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa mengenakan helm viral di media sosial. Aksi sang wakil rakyat ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Dalam video berdurasi 31 detik yang diunggah di akun pribadinya, Iman terlihat mengendarai Harley Davidson tipe FXDR M/T 1868 CC warna hitam. Motor senilai hampir Rp700 juta tersebut dikendarainya melintasi jalan-jalan protokol dari wilayah Sekupang hingga Batam Center, yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). 

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengonfirmasi pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada Iman Sutiawan saat melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, Iman diketahui melakukan pelanggaran ganda. Selain tidak menggunakan pelindung kepala (helm), politisi tersebut juga tidak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai untuk kapasitas mesin motor besar, yakni SIM C2.

"Petugas sudah memberikan sanksi tilang. Yang bersangkutan dikenakan dua pasal pelanggaran, yaitu tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM C2 untuk mengendarai motor besar," ujar Kompol Afiditya, Senin (11/5/2026).

Topik Menarik