Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun
JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Suasana haru pecah setelah Nadiem memeluk sang istri usai mendengar tuntutan jaksa di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman penjara, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga meminta Nadiem segera ditahan di rumah tahanan negara. Selain itu, dia dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Suasana sidang berubah emosional setelah tuntutan dibacakan. Istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, yang mengikuti jalannya sidang tampak menahan tangis sebelum akhirnya memeluk suaminya.
Keluarga Nadiem juga terlihat terpukul dengan tuntutan tersebut. Di luar ruang sidang, sejumlah pendukung termasuk pengemudi ojek online ikut memberi dukungan moral kepada mantan Mendikbudristek itu.
Nadiem Pertanyakan Besarnya Tuntutan
Nadiem mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Dia menilai hukuman yang dia hadapi terasa tidak masuk akal dibanding sejumlah kasus pidana lain.
“Saya bingung kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris,” kata Nadiem kepada awak media usai persidangan.
Dia juga mempertanyakan nilai uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Menurutnya, angka tersebut tidak sesuai dengan total kekayaan yang dia miliki.
“Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu enggak sampai Rp500 miliar,” ujarnya.
Nadiem menjelaskan angka yang dipakai jaksa berasal dari nilai puncak kekayaan saat initial public offering (IPO). Dia menilai nilai tersebut tidak menggambarkan kekayaan riil.
Jaksa sebelumnya menilai proyek pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Perbuatan tersebut juga disebut menghambat pemerataan pendidikan.
Selain itu, jaksa menilai Nadiem berbelit-belit selama proses persidangan berlangsung. Hal tersebut menjadi salah satu alasan tuntutan berat dijatuhkan kepadanya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut dapat diganti pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.










