Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Ditangkap
BATAM, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) serta ribuan barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi perjudian berkedok permainan "Hongkong Lottery".
Para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun justru mengendalikan aktivitas ilegal dari ruko dan perumahan mewah.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri di kawasan Batam Center dan Sukajadi pada Selasa (12/5/2026) dini hari. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas para WNA yang kerap keluar masuk ruko di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari berbagai negara, di antaranya Vietnam, Filipina, Tiongkok, dan Suriah. Para pelaku diketahui menyasar pemain judi dari negara asal mereka masing-masing untuk menghindari deteksi lokal.
Modus Live Facebook
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan bahwa sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus permainan "Hongkong Lottery". Mereka mempromosikan permainan tersebut melalui siaran langsung (live) di media sosial Facebook.
"Mereka menawarkan permainan lotre menggunakan kartu bergambar naga dengan nominal tertentu. Untuk meyakinkan korban, sindikat ini juga membuat akun-akun palsu yang berpura-pura menjadi pemenang hadiah besar agar orang lain tergiur memasang taruhan," ujar Kombes Pol Silvester.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan unit komputer, telepon genggam, router internet, serta ribuan kartu lotre yang digunakan sebagai media perjudian.
Penangkapan 24 WNA ini menambah panjang daftar orang asing yang terlibat aktivitas kriminal di Batam. Sepekan sebelumnya, pihak berwenang juga telah mengamankan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi bodong dan judi online.
Banyaknya WNA yang menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja secara ilegal di markas judi online menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih mendalami jaringan internasional di balik kasus ini. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan menelusuri aliran dana besar yang mengalir dalam praktik perjudian online tersebut. Para pelaku kini terancam dijerat dengan UU ITE dan Undang-Undang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana yang berat.









