Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

Nasional | inews | Selasa, 12 Mei 2026 - 12:08
share

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM secara ilegal. Kartu tersebut kemudian digunakan dalam praktik jual beli kode OTP berbagai platform digital.

Kasus ini terungkap melalui penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jatim terhadap situs bernama FastSim yang diduga menyediakan layanan OTP murah untuk kebutuhan aktivasi akun digital.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut bahwa perkembangan teknologi komunikasi saat ini membuat data pribadi menjadi aset bernilai tinggi. Namun, di balik kemajuan tersebut, ancaman penyalahgunaan data juga semakin meningkat.

“Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujar Kombes Jules saat konferensi pers di Polda Jatim, dikutip dari iNews Surabaya, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kejahatan berbasis data pribadi dapat berdampak serius bagi masyarakat karena menyangkut keamanan dan privasi warga negara.

“Perlindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” katanya.

Dia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.

“Melalui pendekatan presisi, Polri tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlindungan masyarakat, penguatan keamanan ruang digital, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa situs FastSim diketahui menjual akses OTP untuk sejumlah aplikasi media sosial dan layanan digital.

“Sekitar April 2026, Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah,” kata Kombes Bimo.

Dari hasil penyidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka di wilayah Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka berinisial DBS diduga menjadi otak utama jaringan tersebut, termasuk mengelola sistem modem pool untuk memproduksi OTP dari kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain.

Polisi juga menangkap tersangka IGVS yang berperan sebagai admin dan pengelola layanan pelanggan. Sementara tersangka MA bertugas melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data pribadi milik masyarakat tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan kartu SIM aktif, perangkat modem pool, laptop, komputer, monitor, hingga perlengkapan pendukung lain yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Dia menuturkan, praktik penjualan OTP telah berlangsung sejak September 2025 dan digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, Instagram, hingga Shopee.

“Tersangka DBS sejak September 2025 telah membuat kode OTP untuk sejumlah aplikasi, di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan media sosial lainnya,” tuturnya.

Sistem transaksi dilakukan sepenuhnya secara daring. Pembeli cukup melakukan pembayaran melalui situs FastSim dan langsung memperoleh kode OTP tanpa menerima kartu SIM secara fisik.

“Setelah membeli melalui FastSim, pelanggan langsung diberikan kode OTP sehingga bisa mengakses media sosial seperti WhatsApp dan lainnya tanpa mendapatkan fisik SIM card,” katanya.

Tarif OTP dijual Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari praktik tersebut, sindikat ini diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp1,2 miliar.

Polisi menduga layanan itu digunakan untuk mendukung berbagai aksi kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, phishing, pembuatan akun palsu, hingga praktik pencucian uang.

“Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan berbagai kejahatan siber lainnya,” ucapnya.

Selain memburu jaringan utama, penyidik juga mendalami asal data pribadi yang digunakan dalam registrasi kartu SIM. Polisi menduga data tersebut diperoleh dari aplikasi berbasis skrip tertentu yang kini masih ditelusuri.

“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi berbasis script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum penyedia layanan seluler dalam praktik tersebut.

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

Topik Menarik