321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, 275 Ditetapkan Tersangka

321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, 275 Ditetapkan Tersangka

Berita Utama | inews | Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:20
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari 321 orang itu, sebanyak 275 ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di Hayam Wuruk Tower Plaza.

Wira menambahkan, penyidik masih mendalami WNA-WNA yang status hukumnya belum tersangka. Polisi masih menghubungkan sejauh mana peran dari setiap orang yang ditangkap.

"Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami," ujar dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik aktivitas pengelolaan judi online (judol) yang beroperasi di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Total 321 orang yang merupakan WNA ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Brigjen Wira Satya mengatakan, aktivitas judi online ini merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir.

"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang," ujar Wira.

Wira menambahkan, pelaku terbanyak berasal dari negara Vietnam dengan total sebanyak 228 orang. Kemudian negara China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, Kamboja 3 orang dan Malaysia 3 orang.

Topik Menarik